DAMPAK TAMBANG DI DESA UJUNG BAJI (LAPORAN MASYARAKAT)

1.
Dengan
beroperasinya tambang tersebut jalan aspal rusak parah, berdebu dan licin
sehingga mengakibatkan polusi udara yang dapat menggaggu kesehatan warga,
banyaknya pasir yang menumpuk di jalanan mengakibatkan jalan berlumpur pada
saat musim hujan, dan Drainase yang roboh karena mobil truk.
2.
Kekhawatiran
warga terhadap keselamatan dirinya saat berkendara dan utamanya bagi anak
mereka yang bersekolah karena banyaknya mobil truk yang lalu lalang bahkan
sudah banyak anak sekolah yang kecelakaan akibat jalan yang licin/berlumpur dan
juga membuat mereka terlambat dating kesekolah.
3.
Galiang
tambang yang terlalu dekat dengan rumah warga sehingga warga khawatir terhadap
dampak jangka panjang karena kondisi tanah yang berpasir dan mudahnya
pergeseran tanah.
4.
Tambang
saat ini juga telah beroperasi di dekat pantai sehingga akan berdampak pada
abrasi pantai.
5.
Jam
operasi tambang yang di mulai dari subuh sampai larut malam sehingga mengganggu
waktu istirahat warga karena bisingnya suara mobil truk yang lalu lalang.
6.
Menimbulkan
konflik Horizontal antar warga di Desa Ujung Baji
Terkait dampak yang dirasakan warga tersebut sehingga pada bulan
September 2017 melakukan pertemuan warga, tokoh masyarakat, pemerintah desa,
dengan pihak pengelola tambang dan warga menyampaikan penolakan terhadap
tambang namun pihak pemerintah dan pengelola tambang tetap beroperasi sehingga
pada bulan Oktober 2017 muncul gerakan warga desa Ujung Baji dan Desa Laguruda
yang merupakan desa tetangga yang terkena dampak dengan melakukan aksi tolak
tambang dan tutup jalan di pertigaan jalan dusun Je’ne desa laguruda. Pada hari
itu tambang tidak lagi beroperasi kurang lebih 15 hari bahkan pihak polisi
telah melakukan penyegelan terhadap mobil eskapator dan lokasi pengelola
tambang dan juga pihak polres Takalar melakukan pemanggilan terhadap oknum
penambang untuk di periksa namun hasilnya tidak ada yang diproses. Kurang lebih
15 hari tersebut tambang mulai beroperasi kembali. Bahkan setelah itu pihak
pengelola tambang memperbanyak lokasi galiang tambang sehingga lokasi galiang
sudah ke lokasi pesisir pantai dan dekat perumahan warga.
Karena munculnya kembali kekesalan warga akhirnya pada bulan
Januari 2018 tepat jam 09.00 pagi masyarakat melakukan aksi spontanitas dengan
mendatangi langsung kantor desa dan rumah kepala desa, berselang kurang lebih
30 menit aparat dan kepala desa mendatangi warga dan merespon warga dengan cara
marah-marah pihak kepolisian pun hadir di tempat dan pada saat itu Kepala desa
memanggil beberapa perwakilan warga untuk masuk di kantor desa dan sebagian
lagi berada diluar. Pertemuan tersebut warga menyampaikan bahwa Tambang ini
untuk segera di tutup. Hal ini sempat 3 hari tambang tersebut tidak beroperasi.
Namun berselang 3 hari tersebut tambang mulai jalan kembali. Seakan pihak pemerintah
desa dan kepolisian tutup mata dengan persoalan ini padahal ini menyangkut
kepentingan masyarakat kecil.
Tepat 04 Januari 2018 masyarakat desa ujung Baji sepakat untuk
melakukan persuratan dengan Nomor surat 001/MASY.UB/2018 perihal penyampaian
pernyataan tolak tambang dan Galiang di Desa Ujung Baji dan melampirkan Tanda
Tangan Penolakan Warga serta surat Langsung ditujukan kepada Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar dan memberikan tembusan kepada Kepala Dinas
Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Takalar, DPRD Takalar, Camat
Sanrobone, Kepala Desa Ujung Baji, Kapolda Sul-Sel, Kapolres Takalar, Kapolsek
Mappakasunggu/Sanrobone, Koramil Mappakasunggu/Sanrobone, Koalisi Aktivis
Perempuan Sulawesi Selatan, Walhi Sulawesi Selatan, JPKP Sulawesi Selatan dan
beberapa media di Takalar. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan respon
terhadap berjalannya Tambang/Galiang.
Tanggal 26 Januari 2018 jam 09.00 ibu-ibu
kembali melakukan aksi spontanitas karena meliaht kondisi jalanan yang berlumpur dan kerusakan
lingkungan.
Demikian laporan ini kami sampaikan besar harapan kami agar pihak
yang terlibat dalam tambang tersebut bertanggung jawab terhadap dampak yang
ditimbulkan dan segera diproses secara hukum berdasarkan Undang-undang yang
berlaku dan sesegera mungkin untuk menutup dan memberhentikan aktivitas
penambangan baik legal apalagi Ilegal karena sangat merugikan warga desa Ujung
Baji dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa.
bY : Hasan
Komentar
Posting Komentar