DAMPAK TAMBANG DI DESA UJUNG BAJI (LAPORAN MASYARAKAT)



Sehubungan pelaksanaan tambang Pasir yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2017, desa Ujung Baji yang merupakan daerah pesisir, warga sangat diresahkan dengan keberadaan tambang tersebut yang tidak jelas dengan legalitas izin penambang, awalnya tambang ini hanya percetakan sawah dan empang namun jika dilihat kondisi dilpangan tidak sesuai dengan kenyataan, dengan adanya pasir galiang yang diperjual belikan tanpa izin. Adapun dampak yang ditimbulkan tambang tersebut adalah :
1.      Dengan beroperasinya tambang tersebut jalan aspal rusak parah, berdebu dan licin sehingga mengakibatkan polusi udara yang dapat menggaggu kesehatan warga, banyaknya pasir yang menumpuk di jalanan mengakibatkan jalan berlumpur pada saat musim hujan, dan Drainase yang roboh karena mobil truk.
2.      Kekhawatiran warga terhadap keselamatan dirinya saat berkendara dan utamanya bagi anak mereka yang bersekolah karena banyaknya mobil truk yang lalu lalang bahkan sudah banyak anak sekolah yang kecelakaan akibat jalan yang licin/berlumpur dan juga membuat mereka terlambat dating kesekolah.
3.      Galiang tambang yang terlalu dekat dengan rumah warga sehingga warga khawatir terhadap dampak jangka panjang karena kondisi tanah yang berpasir dan mudahnya pergeseran tanah.
4.      Tambang saat ini juga telah beroperasi di dekat pantai sehingga akan berdampak pada abrasi pantai.
5.      Jam operasi tambang yang di mulai dari subuh sampai larut malam sehingga mengganggu waktu istirahat warga karena bisingnya suara mobil truk yang lalu lalang.
6.      Menimbulkan konflik Horizontal antar warga di Desa Ujung Baji
Terkait dampak yang dirasakan warga tersebut sehingga pada bulan September 2017 melakukan pertemuan warga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dengan pihak pengelola tambang dan warga menyampaikan penolakan terhadap tambang namun pihak pemerintah dan pengelola tambang tetap beroperasi sehingga pada bulan Oktober 2017 muncul gerakan warga desa Ujung Baji dan Desa Laguruda yang merupakan desa tetangga yang terkena dampak dengan melakukan aksi tolak tambang dan tutup jalan di pertigaan jalan dusun Je’ne desa laguruda. Pada hari itu tambang tidak lagi beroperasi kurang lebih 15 hari bahkan pihak polisi telah melakukan penyegelan terhadap mobil eskapator dan lokasi pengelola tambang dan juga pihak polres Takalar melakukan pemanggilan terhadap oknum penambang untuk di periksa namun hasilnya tidak ada yang diproses. Kurang lebih 15 hari tersebut tambang mulai beroperasi kembali. Bahkan setelah itu pihak pengelola tambang memperbanyak lokasi galiang tambang sehingga lokasi galiang sudah ke lokasi pesisir pantai dan dekat perumahan warga.
Karena munculnya kembali kekesalan warga akhirnya pada bulan Januari 2018 tepat jam 09.00 pagi masyarakat melakukan aksi spontanitas dengan mendatangi langsung kantor desa dan rumah kepala desa, berselang kurang lebih 30 menit aparat dan kepala desa mendatangi warga dan merespon warga dengan cara marah-marah pihak kepolisian pun hadir di tempat dan pada saat itu Kepala desa memanggil beberapa perwakilan warga untuk masuk di kantor desa dan sebagian lagi berada diluar. Pertemuan tersebut warga menyampaikan bahwa Tambang ini untuk segera di tutup. Hal ini sempat 3 hari tambang tersebut tidak beroperasi. Namun berselang 3 hari tersebut tambang mulai jalan kembali. Seakan pihak pemerintah desa dan kepolisian tutup mata dengan persoalan ini padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil.
Tepat 04 Januari 2018 masyarakat desa ujung Baji sepakat untuk melakukan persuratan dengan Nomor surat 001/MASY.UB/2018 perihal penyampaian pernyataan tolak tambang dan Galiang di Desa Ujung Baji dan melampirkan Tanda Tangan Penolakan Warga serta surat Langsung ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar dan memberikan tembusan kepada Kepala Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Takalar, DPRD Takalar, Camat Sanrobone, Kepala Desa Ujung Baji, Kapolda Sul-Sel, Kapolres Takalar, Kapolsek Mappakasunggu/Sanrobone, Koramil Mappakasunggu/Sanrobone, Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan, Walhi Sulawesi Selatan, JPKP Sulawesi Selatan dan beberapa media di Takalar. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan respon terhadap berjalannya Tambang/Galiang.
Tanggal 26 Januari 2018 jam 09.00 ibu-ibu kembali melakukan aksi spontanitas karena meliaht  kondisi jalanan yang berlumpur dan kerusakan lingkungan.

Demikian laporan ini kami sampaikan besar harapan kami agar pihak yang terlibat dalam tambang tersebut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dan segera diproses secara hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan sesegera mungkin untuk menutup dan memberhentikan aktivitas penambangan baik legal apalagi Ilegal karena sangat merugikan warga desa Ujung Baji dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa.

bY : Hasan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan SulSel membentuk Jaringan PEDASS

Alhamdulillah Warga Ujung Baji 99℅ SEJAHTERA SEMUA, Bunda PAUD Ikut Bahagia

History Lagaruda