Desakan Penegakan Hukum Atas Tambang Galian Pasir Batuan Desa Ujung Baji Yang Merusak Lingkungan
Praktek-praktek monopoli sumber daya alam yang semakin
massif. tambang Pasir yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2017, desa Ujung
Baji yang merupakan daerah pesisir. Masyarakat sangat diresahkan dengan
keberadaan tambang tersebut yang tidak jelas dengan legalitas izin penambang,
awalnya tambang ini hanya percetakan sawah dan empang namun jika dilihat
kondisi dilpangan tidak sesuai dengan kenyataan, pasir galiang yang diperjual
belikan tanpa izin
Pengerukan pasir laut meningkatkan
potensi abrasi dan erosi pantai di pesisir desa ujung baji. Pantai di desa
ujung baji termasuk tipe pantai terbuka dan tidak dilindungi oleh ekosistem
lamun, terumbu karang maupun mangrove. Galiang tambang yang terlalu dekat dengan tempat
tinggal masyarakat mengkhawatirkan pergeseran tanah akibat kondisi tanah yang
berpasir bahkan mobil truk yang mengangkut pasir membahayakan keselamatan
masyarakat, Serta jalan desa dan drainase rusak akbiat aktivitas mobil truk
pengangkut pasir.
Lambannya penanganan kasus lingkungan hidup di
Kabupaten Takalar terkait tambang galian pasir batuan di desa ujung baji
kecamatan sanrobone, karena tidak ada pengawasan terhadap korporasi perusak
lingkungan serta tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan
maupun pengelola sumber daya alam.
Mari berjuang bersama demi menegekkan proses hukum
terkait tambang galian pasir batuan desa ujung baji yang merusak lingkungan.
Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut maka kami
MASYARAKAT DESA UJUNG BAJI menuntut :
MASYARAKAT DESA UJUNG BAJI menuntut :
- Mendesak Pemerintah kabupaten takalar menghentikan proses tambang galian pasir desa Ujung Baji yang mengancam lingkungan , wilayah kelola rakyat dan HAM
- Mendesak POLRES TAKALAR mengusut dan menghentikan proses tambang galian pasir batuan
- Hentikan dan cabut izin usaha penambangan di desa ujung baji kecamatan sanrobone yang merampas ruang hidup rakyat dan merusak lingkungan.
Demikian press
release ini dibuat untuk disebarkan dalam rangka menegakkan supremasi hukum. HIDUP RAKYAT.....HIDUP RAKYAT......HIDUP
RAKYAT !!!!!
TAKALAR, 2 FEBRUARI 2018
By : Badai Anugerah
Komentar
Posting Komentar